Komodo Butuh Dua Juta 'Vote' untuk Masuk Tujuh Keajaiban Dunia
Selasa, 27 April 2010 | 15:12 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang berupaya mencari dukungan dari seluruh warga Indonesia di dalam negeri maupun luar negeri untuk mendukung komodo. Karena jika ingin terpilih sebagai tujuh keajaiban dunia, dibutuhkan sebanyak dua juta suara.
"Untuk menggolkan komodo sebagai tujuh keajaiban dunia dibutuhkan dua juta dukungan melalui vote komodo," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTT, Wely Rohimone di Kupang, selasa (27/4).
Menurut dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan semua pihak di daerah agar mau memberikan dukungan kepada komodo melalui vote agar bisa masuk sebagai tujuh keajaiban dunia.
Walaupun saat ini komodo masih berada pada urutan 14, namun pemerintah daerah masih punya kesempatan untuk menggalang dukungan karena vote tersebut masih baru berakhir pada Juni 2011. "Pengumuman pemenangnya baru akan dilakukan pada Oktober 2011 mendatang," katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi, katanya, beberapa instansi sudah menyatakan akan memberikan dukungan melalui vote. Namun, dukungan yang diberikan belum mencapai dua juta vote yang dibutuhkan.
PT Telkomsel menjanjikan sebanyak 48 ribu vote mendukung komodo, Badan Pengelola Data Elektronik (PDE) sebanyak 21 ribu, dan pihak lain sebanyak empat ribu vote. Total vote ini hanya mencapai 73 ribu sehingga masih kurang satu juta lebih vote.
Karena itu, ia berharap adanya dukungan dari masyarakat Indonesia di dalam negeri dan luar negeri bagi komodo agar terpilih sebagai tujuh keajaiban dunia. "Kampanye komodo secara nasional dan internasional dilakukan oleh Kementerian Budpar. Kita hanya untuk daerah saja," katanya.
Untuk memberikan dukungan komodo sebagai tujuh keajaiban dunia dapat dilakukan melalui 'vote' di www.new7wonder.com.
YOHANES SEO
28 April 2010
06 April 2010
Banyak melanggar,denda membesar
Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu. :-)
Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.
Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu
Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu
Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.
STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.
Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.
Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.
Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.
Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.
Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.
Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran:
- Tak membawa SIM
- Tak memakai sabuk keselamatan
- Tak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri
sumber: TMC Polda Metro Jaya
Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.
Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu
Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu
Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.
STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.
Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.
Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.
Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.
Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.
Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.
Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran:
- Tak membawa SIM
- Tak memakai sabuk keselamatan
- Tak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri
sumber: TMC Polda Metro Jaya
23 Januari 2010
Tanya Jawab - Langkah Pengamanan Penggunaan ATM
1. Bagaimana modus operandi pembobolan kartu ATM yang marak pertengahan Januari 2010 ini?
Berdasarkan laporan dari perbankan ke Bank Indonesia, modus operandi yang dilakukan adalah skimming data yaitu pencurian data nasabah yang tersimpan di dalam kartu dan pencurian/pengintipan PIN di mesin ATM melalui kamera yang dipasang oleh pelaku.
2. Apa yang sudah dilakukan oleh pihak perbankan dalam hal ini?
Bank sudah melakukan investigasi mengenai modus operandi, potensial data yang dicuri/dicopy, mitigasi resiko terhadap data yang kemungkinan sudah dicuri, dan bank sudah melaporkan kepada pihak kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.
3. Apa yang dapat dilakukan nasabah untuk mencegah terjadinya kerugian akibat skimming data ini?
Nasabah dihimbau untuk mengganti PIN secara berkala sebagaimana telah diingatkan oleh pihak bank selama ini.
a.Melindungi kerahasiaan PIN antara lain
1.menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN sehingga PIN tidak dilihat oleh pihak lain,
2.tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah merupakan petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau menginput nomor PIN
b.Memperhatikan kondisi fisik ATM dan sekililingnya dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan, nasabah diharapkan tidak menggunakan ATM tersebut dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat dan atau kepada pihak berwajib.
c.Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM / Debit pada merchant / toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan, diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC (Electronic Data Capture) pada setiap merchant tersebut, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.
4. Bagaimana mengenai kerugian yang dialami nasabah akibat kejadian ini?
Bank Indonesia telah menghimbau bank untuk tetap memperhatikan prinsip perlindungan nasabah. Dalam hal ini, apabila nasabah merasa terdapat transaksi yang mencurigakan pada rekeningnya, dapat segera menghubungi bank di mana nasabah membuka rekening. Bank akan melakukan investigasi terhadap laporan yang masuk berdasarkan bukti-bukti yang ada sesuai dengan aturan/prosedur yang ada.
5. Apa yang sudah dilakukan Bank Indonesia dalam hal ini?
a.Bank Indonesia sudah berkordinasi dengan bank untuk menginvestigasi masalah, mengidentifikasi resiko dan merumuskan langkah-langkah yang segera dapat dilakukan dalam jangka pendek dan menengah.
b.Bank Indonesia sudah mengingatkan bank dan akan memonitor upaya yang dilakukan bank untuk mengatasi hal ini dan melindungi nasabah.
c.Bank Indonesia mendorong perbankan untuk segera mengimplementasikan penggunaan teknologi chip pada kartu dan mesin ATM/Debet, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko skimming data (pencurian data nasabah)
sumber informasi dari laman BANK INDONESIA
20 Januari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)