28 April 2010

Mari Kita Dukung Bersama

Komodo Butuh Dua Juta 'Vote' untuk Masuk Tujuh Keajaiban Dunia
Selasa, 27 April 2010 | 15:12 WIB


TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang berupaya mencari dukungan dari seluruh warga Indonesia di dalam negeri maupun luar negeri untuk mendukung komodo. Karena jika ingin terpilih sebagai tujuh keajaiban dunia, dibutuhkan sebanyak dua juta suara.

"Untuk menggolkan komodo sebagai tujuh keajaiban dunia dibutuhkan dua juta dukungan melalui vote komodo," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTT, Wely Rohimone di Kupang, selasa (27/4).

Menurut dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan semua pihak di daerah agar mau memberikan dukungan kepada komodo melalui vote agar bisa masuk sebagai tujuh keajaiban dunia.

Walaupun saat ini komodo masih berada pada urutan 14, namun pemerintah daerah masih punya kesempatan untuk menggalang dukungan karena vote tersebut masih baru berakhir pada Juni 2011. "Pengumuman pemenangnya baru akan dilakukan pada Oktober 2011 mendatang," katanya.

Berdasarkan hasil koordinasi, katanya, beberapa instansi sudah menyatakan akan memberikan dukungan melalui vote. Namun, dukungan yang diberikan belum mencapai dua juta vote yang dibutuhkan.

PT Telkomsel menjanjikan sebanyak 48 ribu vote mendukung komodo, Badan Pengelola Data Elektronik (PDE) sebanyak 21 ribu, dan pihak lain sebanyak empat ribu vote. Total vote ini hanya mencapai 73 ribu sehingga masih kurang satu juta lebih vote.

Karena itu, ia berharap adanya dukungan dari masyarakat Indonesia di dalam negeri dan luar negeri bagi komodo agar terpilih sebagai tujuh keajaiban dunia. "Kampanye komodo secara nasional dan internasional dilakukan oleh Kementerian Budpar. Kita hanya untuk daerah saja," katanya.

Untuk memberikan dukungan komodo sebagai tujuh keajaiban dunia dapat dilakukan melalui 'vote' di www.new7wonder.com.

YOHANES SEO

06 April 2010

Banyak melanggar,denda membesar

Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu. :-)

Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.

Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu

Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu

Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.

STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.

Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.

Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.

Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.

Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.

Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.

Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran:
- Tak membawa SIM
- Tak memakai sabuk keselamatan
- Tak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri

sumber: TMC Polda Metro Jaya