1. Bagaimana modus operandi pembobolan kartu ATM yang marak pertengahan Januari 2010 ini?
Berdasarkan laporan dari perbankan ke Bank Indonesia, modus operandi yang dilakukan adalah skimming data yaitu pencurian data nasabah yang tersimpan di dalam kartu dan pencurian/pengintipan PIN di mesin ATM melalui kamera yang dipasang oleh pelaku.
2. Apa yang sudah dilakukan oleh pihak perbankan dalam hal ini?
Bank sudah melakukan investigasi mengenai modus operandi, potensial data yang dicuri/dicopy, mitigasi resiko terhadap data yang kemungkinan sudah dicuri, dan bank sudah melaporkan kepada pihak kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.
3. Apa yang dapat dilakukan nasabah untuk mencegah terjadinya kerugian akibat skimming data ini?
Nasabah dihimbau untuk mengganti PIN secara berkala sebagaimana telah diingatkan oleh pihak bank selama ini.
a.Melindungi kerahasiaan PIN antara lain
1.menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN sehingga PIN tidak dilihat oleh pihak lain,
2.tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah merupakan petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau menginput nomor PIN
b.Memperhatikan kondisi fisik ATM dan sekililingnya dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan, nasabah diharapkan tidak menggunakan ATM tersebut dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat dan atau kepada pihak berwajib.
c.Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM / Debit pada merchant / toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan, diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC (Electronic Data Capture) pada setiap merchant tersebut, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.
4. Bagaimana mengenai kerugian yang dialami nasabah akibat kejadian ini?
Bank Indonesia telah menghimbau bank untuk tetap memperhatikan prinsip perlindungan nasabah. Dalam hal ini, apabila nasabah merasa terdapat transaksi yang mencurigakan pada rekeningnya, dapat segera menghubungi bank di mana nasabah membuka rekening. Bank akan melakukan investigasi terhadap laporan yang masuk berdasarkan bukti-bukti yang ada sesuai dengan aturan/prosedur yang ada.
5. Apa yang sudah dilakukan Bank Indonesia dalam hal ini?
a.Bank Indonesia sudah berkordinasi dengan bank untuk menginvestigasi masalah, mengidentifikasi resiko dan merumuskan langkah-langkah yang segera dapat dilakukan dalam jangka pendek dan menengah.
b.Bank Indonesia sudah mengingatkan bank dan akan memonitor upaya yang dilakukan bank untuk mengatasi hal ini dan melindungi nasabah.
c.Bank Indonesia mendorong perbankan untuk segera mengimplementasikan penggunaan teknologi chip pada kartu dan mesin ATM/Debet, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko skimming data (pencurian data nasabah)
sumber informasi dari laman BANK INDONESIA